Contoh Kontrak Kerja Sederhana untuk Tukang/Mandor


Berikut adalah contoh kontrak yang bisa langsung Anda gunakan. Silakan copy, edit, dan sesuaikan dengan kondisi proyek Anda.


KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN / RENOVASI

Nomor: ……/Kontrak-Tukang/……/2025

Pada hari ini, ____ tanggal ____ bulan ____ tahun 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik Proyek)

Nama : _______________________
Alamat : _______________________
No. HP : _______________________

2. Pihak Kedua (Tukang/Mandor)

Nama : _______________________
Alamat : _______________________
No. HP : _______________________

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kontrak kerja pembangunan/renovasi dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Lingkup Pekerjaan

Pihak Kedua setuju mengerjakan pekerjaan berikut:




(Lampirkan daftar pekerjaan jika lebih detail)


Pasal 2 – Waktu Pelaksanaan

  • Pekerjaan dimulai pada: ___ / ___ / 2025

  • Estimasi selesai pada: ___ / ___ / 2025

  • Perpanjangan waktu diperbolehkan jika ada kondisi khusus (cuaca buruk, material terlambat, dll.)


Pasal 3 – Biaya Pekerjaan

Total biaya borongan disepakati sebesar:

Rp ______________________ (________________________ rupiah)

Biaya sudah termasuk ongkos tukang, alat bantu, serta tenaga kerja tambahan kecuali disepakati lain.


Pasal 4 – Sistem Pembayaran (Termin / Progres)

Pembayaran dilakukan berdasarkan progres sebagai berikut:

Termin Progres Pekerjaan Persentase Nominal
1 Penyelesaian progres awal (__________________) __% Rp ________
2 Penyelesaian tahapan tengah (__________________) __% Rp ________
3 Tahapan finishing (__________________) __% Rp ________
4 Serah terima pekerjaan __% Rp ________

Catatan:

  • Pembayaran tidak diberikan di depan, hanya setelah pekerjaan dicek dan sesuai progres.

  • Pihak Pertama berhak menahan pembayaran jika pekerjaan belum sesuai.


Pasal 5 – Retensi / Uang Tahan

Pihak Pertama berhak menahan 5–10% dari total biaya sampai pekerjaan benar-benar selesai dan tidak ada kerusakan.

Retensi dibayarkan maksimal 7–14 hari setelah serah terima pekerjaan.


Pasal 6 – Kualitas Pekerjaan

  1. Pekerjaan harus dilakukan sesuai standar konstruksi dan kesepakatan.

  2. Jika ada kesalahan pemasangan atau kerusakan, Pihak Kedua wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan.

  3. Pihak Kedua bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan lokasi kerja.


Pasal 7 – Penghentian Kerja

Kontrak dapat dihentikan jika:

  1. Pihak Kedua meninggalkan pekerjaan tanpa alasan selama lebih dari 2 hari.

  2. Pekerjaan tidak sesuai standar setelah 2 kali peringatan.

  3. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran sesuai termin.

Dalam hal penghentian kerja, pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yang sudah selesai.


Pasal 8 – Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan, keduanya setuju menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Jika tidak berhasil, dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


Pasal 9 – Penutup

Kontrak ini dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama (Pemilik Proyek)
Tanda tangan: ___________________

Pihak Kedua (Tukang/Mandor)
Tanda tangan: ___________________

Tanggal: ___ / ___ / 2025

Person Image

Temukan artikel lain

Lihat semua