Berikut adalah contoh kontrak yang bisa langsung Anda gunakan. Silakan copy, edit, dan sesuaikan dengan kondisi proyek Anda.
Nomor: ……/Kontrak-Tukang/……/2025
Pada hari ini, ____ tanggal ____ bulan ____ tahun 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _______________________
Alamat : _______________________
No. HP : _______________________
Nama : _______________________
Alamat : _______________________
No. HP : _______________________
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kontrak kerja pembangunan/renovasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Kedua setuju mengerjakan pekerjaan berikut:
(Lampirkan daftar pekerjaan jika lebih detail)
Pekerjaan dimulai pada: ___ / ___ / 2025
Estimasi selesai pada: ___ / ___ / 2025
Perpanjangan waktu diperbolehkan jika ada kondisi khusus (cuaca buruk, material terlambat, dll.)
Total biaya borongan disepakati sebesar:
Rp ______________________ (________________________ rupiah)
Biaya sudah termasuk ongkos tukang, alat bantu, serta tenaga kerja tambahan kecuali disepakati lain.
Pembayaran dilakukan berdasarkan progres sebagai berikut:
| Termin | Progres Pekerjaan | Persentase | Nominal |
|---|---|---|---|
| 1 | Penyelesaian progres awal (__________________) | __% | Rp ________ |
| 2 | Penyelesaian tahapan tengah (__________________) | __% | Rp ________ |
| 3 | Tahapan finishing (__________________) | __% | Rp ________ |
| 4 | Serah terima pekerjaan | __% | Rp ________ |
Catatan:
Pembayaran tidak diberikan di depan, hanya setelah pekerjaan dicek dan sesuai progres.
Pihak Pertama berhak menahan pembayaran jika pekerjaan belum sesuai.
Pihak Pertama berhak menahan 5–10% dari total biaya sampai pekerjaan benar-benar selesai dan tidak ada kerusakan.
Retensi dibayarkan maksimal 7–14 hari setelah serah terima pekerjaan.
Pekerjaan harus dilakukan sesuai standar konstruksi dan kesepakatan.
Jika ada kesalahan pemasangan atau kerusakan, Pihak Kedua wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan.
Pihak Kedua bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan lokasi kerja.
Kontrak dapat dihentikan jika:
Pihak Kedua meninggalkan pekerjaan tanpa alasan selama lebih dari 2 hari.
Pekerjaan tidak sesuai standar setelah 2 kali peringatan.
Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran sesuai termin.
Dalam hal penghentian kerja, pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yang sudah selesai.
Jika terjadi perselisihan, keduanya setuju menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Jika tidak berhasil, dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontrak ini dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama (Pemilik Proyek)
Tanda tangan: ___________________
Pihak Kedua (Tukang/Mandor)
Tanda tangan: ___________________
Tanggal: ___ / ___ / 2025